TEMPO.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau Syamsuar akan menjatuhkan sanksi kepada setiap pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang ikut Aksi 22 Mei hari ini. “Jika bepergian tanpa izin tentunya melanggar peraturan, ” kata Syamsuar di Pekanbaru, Selasa, 22 Mei 2019. Akan ada sanksi bagi ASN sesuai dengan peraturan.
Syamsuar juga meminta masyarakat menahan diri tidak ikut serta Aksi 22 Mei. Ia menyarankan agar selama Ramadan masyarakat memperbanyak ibadah dan memanjatkan doa untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. “Berdoa semoga negeri kita dalam suasana aman dan damai terpelihara rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.”
Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X Pertanyakan Alasan Aksi 22 Mei ...
KPU RI telah menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen sedangkan pasangan 02 Prabowo - Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI, Selasa dini hari. Pengumuman dibacakan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting. Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebanyak 199.987.870 orang. Sedangkan jumlah suara sah pilpres sebanyak 154.257.601 suara.
Baca juga: Moeldoko: Ada Penyelundup Senjata yang Ingin Kacaukan Aksi 22 Mei
Seusai hasil penghitungan pemilu dibacakan, KPU mempersilakan seluruh saksi peserta pemilu menandatangani berita acara. Namun, saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi, saksi PKS, saksi Partai Berkarya, saksi Partai Gerindra, dan saksi PAN menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.